
Kabar Nagari, Padang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Al Amin menyampaikan, dalam catatannya ada sebanyak 27 tempat hiburan malam yang beroperasi tidak memiliki izin.
Dilansir dari Klikpositif.com, Al Amin menyampaikan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan, karena adanya peraturan Walikota tentang permasalahan tempat tersebut harus diawasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Kita sudah memiliki datanya dan kami serahkan kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan,” kata Al Amin.
Ia mengatakan, sesuai dengan Perwako nomor 29 tahun 2019, dinas terkait harus memberikan teguran terlebih dahulu kepada pemilik tempat hiburan malam itu.
“Kalau sudah diberikan SP satu sampai SP tiga, Dinas terkait nantinya akan mengirimkan surat kepada kami dan kami akan melakukan penindakan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin jika diminta oleh dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata.
“Kalau nanti sudah diminta oleh dinas terkait, maka kami akan melakukan penindakan dengan menutup lokasi tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kota Padang, Andre Algamar saat dihubungi klikpositif.com pada Jumat 30 Agustus 2019 mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada pemilik tempat hiburan yang telah memiliki izin.
“Kalau untuk tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin itu penindakannya oleh Satpol PP. Kalau yang kami bina itu hanya yang memiliki izin dan itupun jika mereka melanggar,” ujarnya.
Sumber : Klikpositif.com
Pewarta : [Halbert Caniago]
Komentar post